Kasus Yang Menimpa Yatman Menjadi Sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas PGRI Silampari

 

Lubuklinggau SS- Badan eksekutif mahasiswa universitas PGRI Silampari Hukam tumpul ke atas tajam ke bawah rakyat kecil yang sekarang di rasakan oleh bapak yatman petani Musi Rawas 18/12/2025


Yatman, warga Kecamatan Selangit, harus menerima vonis 1 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, karena menjual 5 janjang sawit busuk senilai Rp134.000 yang ia temukan di lahan miliknya sendiri.


Yatman adalah seorang petani sawit yang berada di desa Lubuk Ngin yang hari ini telah diputuskan bersalah dalam persidangan yang dituntut 1 bulan oleh pihak pengadilan negeri kota lubuklinggau


Ini bukan kejahatan serius, nilai kerugian hanya Rp134 ribu, tapi diperlakukan seperti pelaku kriminal berat. Yatman tidak layak masuk penjara,” tegas Irfan pranata sekertaris jenderal BEM universitas PGRI Silampari 


Pengadilan Negeri telah menciderai hukum di negara ini kesannya mesin hukum hanya bisa dijalankan dan dimiliki oleh pihak kekuasaan tanpa pertimbangan nilai – nilai kemanusian 


kami badan eksekutif mahasiswa universitas PGRI Silampari memintak Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk mengevaluasi secara menyeluruh atas suatu perkara yang terjadi oleh Yatman. 


Ia Menegaskan Karena dari sudut penilaian kami Yatman adalah bagian warga negara yang hak asasi manusianya perlu di lindungi sebagai negara yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat kejadian yang menimpa pak yatman adalah menunjukan suatu kelemahan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.tegas Irfan pranata sekertaris jenderal BEM universitas PGRI Silampari. ungkapnya. (Rls)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama