KAYU AGUNG SS– Realisasi anggaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Pasalnya, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan sejumlah paket belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kepala Lapas (Kalapas) Kayu Agung justru memberikan respons yang dinilai di luar substansi pertanyaan.
Berdasarkan data anggaran Tahun 2026, terdapat sejumlah paket pengadaan dengan nilai yang cukup besar, di antaranya pengadaan bahan makanan bagi tahanan, narapidana, anak binaan, hingga belanja pemeliharaan gedung, kebutuhan sandang, dukungan manajemen perkantoran, serta layanan daya dan jasa.
Rincian anggaran tersebut meliputi:
* Pengadaan Bahan Makanan Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, dan Anak Bawaan sebesar Rp7.818.300.000.
* Pengadaan Barang Persediaan Barang Konsumsi untuk Pemenuhan Kebutuhan Sandang sebesar Rp152.100.000.
* Belanja Dukungan Manajemen Perkantoran sebesar Rp238.699.000.
* Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tidak Bertingkat sebesar Rp209.027.000.
* Belanja Langganan Air sebesar Rp162.000.000.
* Belanja Langganan Listrik sebesar Rp432.000.000.
Total nilai anggaran dari enam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Namun, ketika awak media berupaya mengonfirmasi terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut, Kalapas Kayu Agung tidak langsung memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan maupun progres penyerapan anggaran. Sebaliknya, ia justru meminta "nomor cantik" kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Dalam konteks komunikasi, istilah "nomor cantik" umumnya merujuk pada nomor telepon yang memiliki kombinasi angka tertentu sehingga mudah diingat atau dianggap memiliki nilai khusus. Istilah ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi konfirmasi mengenai realisasi anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai maksud permintaan "nomor cantik" tersebut maupun jawaban substantif terkait realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026.
Sebagai badan publik yang mengelola anggaran negara, setiap satuan kerja pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan resmi terkait realisasi anggaran maupun maksud dari pernyataan yang disampaikan saat proses konfirmasi. (RlS)
